TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengusul RUU Konsultan Pajak, Mukhamad Misbakhun mengatakan, satu di antara satu poin penting yang akan didalami dalam RUU ini adalah soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siapapun bisa menjadi kuasa pajak.
Putusan ini menjadi pembicaraan serius oleh konsultan pajak.
Menurut anggota Komisi XI DPR ini, putusan MK itu tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan, mengingat pasal yang di judicial review adalah pasal mengenai ‘kuasa’ wajib.