Misbakhun Kembali Kritik Bupati Pasuruan

(Last Updated On: November 19, 2014)

32misbakhunINILAH.COM, Jakarta – Setiap kontrak kerjasama eksploitasi sumber daya alam (SDA) di bumi Indonesia wajib disampaikan kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.

Karena itu, nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) eksploitasi sumber mata air Umbulan di Pasuruan wajib dibuka ke publik secara transparan.

Hal itu ditegaskan fungsionaris Partai Golkar, Muhammad Misbakhun. Ini menanggapi pernyataan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, soal kritik terhadap MoU Air Umbulan.

Irsyad diketahui menyatakan proyek Umbulan akan menguntungkan warga Pasuruan. Proyek bernilai triliunan Rupiah itu akan memberi keuntungan baik dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) maupun bagi warga sekitar.

Menurut Misbakhun, pernyataan Bupati demikian tetap belum sebuah penjelasan utuh. Bahkan dalam konteks tertentu bisa dianggap sebagai klaim karena disampaikan tanpa memperlihatkan pasal-pasal dalam MoU kerjasama eksploitasi mata air Umbulan.

“Bupati Pasuruan, selaku pihak yang melakukan tanda tangan MoU mega proyek pengelolaan dan pemanfaatan sumber air Umbulan, harus berani membuka isi dan poin-poin apa saja yang ada dalam MoU tersebut,” tegas Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/9/2013).

Minggu lalu, Misbakhun mengkritik Bupati Irsyad Yusuf soal penandatangan MoU Umbulan dengan Pemprov Jatim tanpa ada Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terlebih dahulu.
Menanggapi itu, Pemkab Pasuruan berkelit bahwa mengenai AMDAL itu diatur di dalam MoU, bahwa AMDAL wajib diadakan sebelum proyek dilaksanakan.

Hal itu aneh, menurut Misbakhun. Sebab UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup isinya mensyaratkan ada AMDAL.

UU tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.

“Sementara Bupati Pasuruan, menandatangani MoU Mega Proyek tersebut tanpa menunggu AMDAL terlebih dahulu,” kata Misbakhun.

“Apakah wajar apabila ada MoU mengatur AMDAL? Seharusnya AMDAL dibuat baru disusun studi kelayakan proyeknya. Setelah itu, dibuat dan disusun MoU-nya sebagai payung aturan dengan mengacu pada AMDAL dan studi kelayakan proyek yang dibuat,” jelasnya lagi.

Lebih jauh, Caleg Partai Golkar Dapil II meliputi Pasuruan dan Probolinggo itu mengatakan, masyarakat Pasuruan harus menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam pengelolaan sumber air tersebut.

Masalahnya, walau MoU sudah ditandatangani, masih belum jelas apakah masyarakat Kabupaten Pasuruan masih harus membayar untuk memanfaatkan sumber air tersebut atau tidak.

“Itu belum jelas. Berapa prosentase bagi hasil atas retribusi air yang digunakan dan dimanfaatkan oleh daerah lain? Itu juga belum jelas,” tukasnya.

Karena itu, sebagai bagian dari transparansi, Misbakhun mendesak Bupati Pasuruan segera membuka isi dari MoU tersebut. Karena jawaban yang disampaikan oleh Bupati maupun oleh pihak Pemkab Pasuruan tidak memperjelas posisi masyarakat dari proyek tersebut.

“Harus jelas apa yang menjadi hak dan tanggung jawab masyarakat dan pemerintah daerah, pemerintah propinsi dan pemerintah pusat,” tegas dia.

Dia juga mengatakan bahwa Pemkab Pasuruan tidak pas bila menyatakan tidak akan ada kerugian negara akibat proyek itu hanya karena APBD Kabupaten Pasuruan tidak digunakan.

Sebab bagaimanapun sumber air umbulan adalah aset negara yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Apabila ada kerugian di belakang hari, maka itu adalah kerugian negara,” tandasnya.

Selain oleh Misbakhun, kritik atas MoU Umbulan juga disuarakan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, dan Uchok Sky Khadafi dari FITRA. [rok]

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *