Misbakhun: Jangan Hukum BPK Secara Kelembagaan

(Last Updated On: May 29, 2017)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa dan auditor BPK terkait dugaan korupsi jual beli predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak serta merta menjadi acuan bahwa BPK buruk secara kelembagaan. “Kejadian OTT terhadap oknum auditor BPK yang lalai dalam menjalankan tugas oleh KPK tidak bisa serta merta kemudian dijadikan sarana untuk menghukum BPK secara kelembagaan,” kata Misbakhun melalui pesan tertulisnya kepada wartawan pada Ahad (28/5).

Karenanya, ia pun berharap KPK dalam menuntaskan kasus operasi tangkap tersebut sesuai dengan kewenangannya. Hal tersebut disampaikannya, menyusul bermunculannya pendapat yang menilai bahwa opini hasil audit BPK bisa ditransaksikan pascatangkap tangan tersebut.

Ia berkeyakinan, opini hasil audit BPK yang selama ini merupakan indikator kinerja para pengguna keuangan negara, bagian dari sistem audit yang didasarkan pada program audit dan kertas kerja pemeriksaan yang berbasis pada kinerja keuangan dan kinerja operasional masing-masing lembaga negara yang diaudit oleh BPK. Sehingga opini yang dihasilkan memang layak dan kredibel.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *