Misbakhun Dukung Pemerintah Naikkan PTKP Jadi Rp 36 Juta Per Tahun

(Last Updated On: June 26, 2015)

79131748_899657_MisbakhunJakarta, GATRAnews – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendukung langkah Pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta per tahun yang dapat mendorong tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

“Dinaikkannya PTKP Rp 36 juta per tahun, merupakan salah satu stimulus pajak (tax cut) yang akan mendorong tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Misbakhun di Jakarta, Kamis (25/6).

Salah satu pertimbangan menentukn besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lanjut Misbakhun, adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa penetapan besaran UMP didasarkan atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Dengan pertimbangan besaran UMP tahun 2015, besaran PTKP untuk diri Wajib Pajak direncanakan untuk disesuaikan menjadi Rp 36 juta setahun,” katanya.

Pertimbangan lain, lanjut Misbakhun, kenaikan rencana PTKP dibandingkan PTKP sebelumnya (PTKP yang ditetapkan mulai tahun 2013), adalah sebesar 48%.

“Hal ini untuk menyeimbangkan dengan adanya kenaikan UMP tahun 2015 yang bila dibandingkan dengan UMP tahun 2013 meningkat rata-rata sebesar 31%,” ujarnya.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *