Misbakhun: Diperlukan Protokol Krisis Keuangan

(Last Updated On: June 9, 2015)

20131211_184540_misbakhun-inisiator-angket-bank-century-berdialog-dengan-tribunTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun berpandangan, manajemen protokol krisis yang memiliki payung hukum yang jelas dan tegas menjadi keniscayaan di tengah tantangan sektor keuangan yang semakin dinamis.

“Bangunan sistem keuangan akan lebih memiliki kesiapan dalam merespons segala ancaman pada sektor keuangan, sehingga tidak lagi berimbas pada kepentingan bangsa yang lebih besar,” ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, Selasa (9/6/2015).

Ia mengatakan, protokol krisis harus memiliki landasan hukum yang kuat. Menurutnya, penolakan DPR terhadap Perppu JPSK disebabkan perbedaan visi antara pemerintah dan DPR tentang definisi kegentingan dalam sektor keuangan dan perbankan.

“DPR belum melihat urgensi kebutuhan Perppu tersebut, yang justru terkesan untuk meloloskan kebijakan dana talangan bagi Bank Century yang dipandang sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik,” ujarnya.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *