Misbakhun: Budi Mulya Ditahan KPK, Siap-Siap Boediono

(Last Updated On: November 22, 2014)

11misbakhun-justisia.com-jpeg.image_Jakarta, Aktual.co —  Penahanan tersangka Budi Mulya oleh KPK terkait kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal ini bukan karena uang pinjaman Rp1 Miliar dari Robert Tantular. Ini mempunyai implikasi guliran yang akan membesar ke arah Dewan Gubernur dan KSSK.

Demikian disampaikan Inisitor Hak Angket Bank Century, M. Misbakhun yang merupakan Mantan Anggota DPR FPKS seperti yang diterima Aktual.co hari ini Jumat (15/11) di Jakarta.

“Dalam Struktur Dewan Gubernur Bank Indonesia ada Gubernur, Deputy Gubernur Senior, Deputy Gubernur BI. Dewan Gubernur BI sesuai UU Bank Indonesia, mempunyai sifat kolektif kolegalial. Tanggung jawab yang bersifat kolektif,” kata dia.

Sebagaimana diketahui saat keputusan Pemberian FPJP tahun 2008 yang menjabat Gubernur BI adalah Prof. DR. Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden. Miranda S. Gultom sebagai Deputy Gubernur Senior.

Penetapan Budi Mulya yang dikaitkan dengan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik, tentunya juga harus mengarah pada Ketua KSSK saat itu, yaitu Sri Mulyani Indrawati dan sekretaris KSSK yaitu Raden Pardede.

“Dengan ditetapkannya Budi Mulya, maka dengan melihat sifat kolektif kolegalial tersebut, maka peluang Miranda S. Gultom untuk ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh KPK menjadi terbuka, sebelum arah penetapan tersangka tersebut menuju Boediono,” tegasnya

DPR menurut Misbakhun harus segera mempersiapkan sebuah langkah konstitusional untuk melakukan impeachment terhadap Wakil presiden Boediono, guliran langkah penangkapan oleh KPK tersebut harus diantisipasi sejak awal secara ketatanegaraan oleh DPR.

“Sehingga sebuah sidang istimewa MPR pemberhentian Wakil presiden harus dilakukan,” pungkas dia.

Sumber : Actual.co

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *