Misbakhun Apresiasi Pemerintah Tetapkan Nilai Tukar Rp14.400

(Last Updated On: August 23, 2018)

AKURAT.CO, Presiden Joko Widodo pada Kamis (16/8) kemarin telah menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 beserta Nota Keuangannya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam RUU RAPBN 2019 itu, pemerintah menetapkan nilai tukar Rupiah tahun 2019 diperkirakan berada di kisaran Rp14.400 per dolar Amerika Serikat.

Terkait hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai penetapan itu sebagai langkah pemerintah yang sangat hati-hati untuk mengantisipasi mengenai situasi global yang makin tidak menentu akibat perang dagang dan sanksi ekonomi AS yang diterapkan kepada beberapa negara kuat di perdagangan dunia.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *