Misbakhun Ajak Konstituen Optimalkan Keberadaan UU Desa

(Last Updated On: April 2, 2016)

151448310647JawaPos.Com – Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II, M Misbakhun mengajak konstituennya di Pasuruan dan Probolinggo untuk memanfaatkan keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, UU itu telah menjamin pengakuan negara atas desa, sekaligus menjadi payung hukum untuk memberdayakan masyarakat di perdesaan.

Berbicara di sela-sela masa reses DPR di Pasuruan, Kamis (31/3), anggota Fraksi Golkar DPR itu mengatakan, selama bertahun-tahun model pembangunan di Indonesia sangat sentralistik. Dengan pendekatan sentralistik, desa kadang menjadi terabaikan dan berhadapan dengan berbagai masalah.

“Sebelum adanya UU Desa, inisiatif pembangunan desa sangat sentralistik. Desa bahkan diposisikan sebagai objek pembangunan yang dipaksa menjalankan program-program pembangunan dari pusat,” ujarnya melalui siaran pers ke media.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *