Menkeu Disebut Salah Pertimbangan dalam Menaikkan Cukai Rokok

(Last Updated On: October 6, 2016)

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dinilai salah kaprah dengan memasukkan pertimbangan kesehatan masyarakat ketika memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan rata-rata 10,54 persen.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun, mengingatkan Sri Mulyani seharusnya menjelaskan alasan kenaikan CHT dikaitkan dengan pengendalian konsumsi. Tidak menyinggung masalah kesehatan masyarakat yang bukan proporsinya.

“Tugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu memungut cukai bukan bicara isu kesehatan. Kemenkeu jangan sampai jadi agen anti tembakau,” kata Misbakhun, Senin (03/10).

Akhir pekan lalu, Sri Mulyani merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 yang menjadi payung hukum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memungut CHT mulai 1 Januari 2017.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *