JAKARTA. Revisi Undang-Undang / UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) kemungkinan bisa terealisasi dalam waktu dekat. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan berkomitmen penuh dan mendorong agar revisi UU ini segera dibahas.
“Saya berharap, jangankan akhir tahun, dua masa sidang bisa selesai. Asal kita punya keseriusan,” kata Anggota Komisi XI Misbakhun.
Adapun Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa saat ini Komisi XI sedang berkonsentrasi untuk UU sektor fiskal, yaitu UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan KUP.