Lawfirm Kena Imbas Kewajiban Penggunaan Rupiah

(Last Updated On: April 20, 2015)

95misbakhun 1Kewajiban penggunaan rupiah yang diamanatkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan dijabarkan lagi dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah, tak hanya berdampak pada dunia perbankan dan bisnis, tetapi juga pada jasa hukum di kantor-kantor pengacara.

Selama ini, tidak sedikit firma hukum (lawfirm) menerapkan pembayaran transaksi dari klien atau sekadar menggaji karyawannya dengan menggunakan mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat (AS). Partner sekaligus pendiri kantor hukum AKSET, Mohamad Kadri mengatakan, idealnya sebuah lawfirm tergantung dari pendapatan atau revenue yang diperoleh.

Pendapatan ini juga tergantung dari klien. Jika revenue yang diterima lawfirm berupa dolar AS, maka gaji lawyer pun bisa berupa dolar AS. Tapi, jika persentase jumlah klien lebih banyak dari lokal, maka gaji lawyernya bisa dipertimbangkan dalam bentuk rupiah.

“Berapa persentasenya jumlah klien lokal dalam firm tersebut, jika dominan, maka gaji lawyer harus dipertimbangkan jadi rupiah,” kata Kadri kepada hukumonline, Jumat (17/4).

Peraturan BI tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah membuat lawfirm berpikir ulang untuk membayar pengacaranya menggunakan mata uang asing. Salah satunya dengan mempertimbangkan penggunaan perhitungan dolar AS charge kepada klien tapi pembayaran kepada pengacara menggunakan rupiah dengan konversi kurs tertentu. “Masih dalam penjajakan dan lihat market,” tutur Kadri.

Walau begitu, lanjut Kadri, masih terdapat persoalan yang harus dihadapi lawfirm. Misalnya dalam pembayaran sewa gedung. Menurutnya, banyak gedung di Jakarta yang pembayaran sewanya menggunakan mata uang asing, khususnya dolar AS. Hal ini merupakan desakan utang pengelola gedung dari bank yang juga dalam bentuk mata uang asing.

Terpisah, anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun menilai, amanat UU Mata Uang dan PBI yang baru terbit itu jelas mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi baik tunai maupun non tunai. Atas dasar itu, seluruh transaksi yang dilakukan kantor hukum wajib menaati aturan tersebut.

“Untuk itu, lawfirm yang menggunakan mata uang asing dalam menentukan rate konsultasi mereka sudah seharusnya menggunakan mata uang rupiah juga,” kata Misbakhun.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *