Google Harus Bayar Pajak Sebesar Rp500 Miliar di Indonesia

(Last Updated On: September 21, 2016)

HARIANACEH.co.id — Tagihan pajak yang seharusnya dibayarkan Google ke pemerintah Indonesia tergolong fantastis. Dengan perolehan pendapatan dari Indonesia sebesar Rp6 triliun per tahun, seharusnya Google pusat membayar pajak hingga Rp500 miliar.

Besarnya potensi pajak dari perusahaan digital untuk mesin pencari (search engine) ini membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya agar mereka memenuhi kewajibannya. Terbaru, pemerintah tengah menyusun peraturan khusus untuk memaksa Google Asia Pacific Pte Ltd untuk membayar kewajiban pajaknya.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta Muhammad Haniv menyebutkan, pendapatan yang diterima Google pusat dari Indonesia tidak kurang dari Rp6 triliun. Jika keuntungan (margin) yang diambil Google sekitar 30 persen, keuntungan bersih (nett profit) yang diperoleh perusahaan sebesar Rp2 triliun. ”Jadi kalau pendapatannya Rp6 triliun, kamu bisa bayangkan, misalnya marginnya 30%, berarti nett profit- nya Rp2 triliun.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *