REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun sangat mengapresiasi keseriusan pemerintah untuk menyusun draf rancangan undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Rencananya, pemerintah akan mengajukan draf tersebut kepada DPR sebelum tanggal 22 April.
“Kami akan menyambut baik pembahasan RUU JPSK. Mau tanggal berapa aja silakan. Kami memang sudah lama menunggunya,” kata Misbakhun kepada Republika, Selasa (14/4).
Misbakhun mengatakan RUU JPSK sangat dibutuhkan sebagai protokol krisis yang memiliki landasan hukum yang kuat. Dia berharap, draf RUU JPSK yang sedang disusun pemerintah dapat menyebutkan secara rinci bagaimana langkah-langkah dalam penanganan krisis sehingga tidak menimbulkan permasalahan dari sisi hukum.