DPR Imbau Konsultan Pajak Jangan Was-was

(Last Updated On: May 5, 2018)

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun mengatakan, salah satu poin penting yang akan didalami pada pembahasan RUU Konsultan Pajak adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siapapun bisa menjadi kuasa pajak.

“Putusan ini menjadi pembicaraan serius oleh para konsultan pajak,” kata Mukhammad Misbakhun melalui pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/5).

Menurut Misbakhun, para konsultan pajak tidak perlu terlalu khawatir terhadap putusan MK karena pasal yang diuji materi adalah pasal mengenai “kuasa” wajib.

Pada pasal 32 ayat 3(a) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menyebutkan, pasal tersebut masih bersifat umum.”Pasal tersebut masih bersifat umum, sehingga tidak ada istimewanya,” katanya.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *