DPR dan Pemerintah Cabut Payung Hukum Penanganan Krisis

(Last Updated On: July 7, 2015)

105854_403289_IMG_4747Jakarta, CNN Indonesia — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk mencabut Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) untuk diganti secepatnya dengan undang-undang.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, di Gedung DPR, Senin (6/7/2015).

“Secara bulat seluruh fraksi setuju pencabutan Perppu JPSK. Dan tahap berikutnya membahas RUU JPSK,” kata Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.

Misbakhun menjelaskan DPR selama ini tidak bisa membahas RUU JPSK karena Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK belum dicabut.

Menurutnya, belajar dari pengalaman menghadapi serangkaian krisis keuangan, seperti pada 1997-1998 dan 2007-2008, pemerintah harus bisa cepat mengambil tindakan untuk mengatasi krisis. Untuk itu, perlu UU JPSK sebagai payung hukum sekaligus protokol penyelamatan ekonomi di kala krisis melanda.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *