DPR Anggap Pajak Progresif Hambat Pertumbuhan Ekonomi

(Last Updated On: February 13, 2017)

jpnn.com – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun tak sepakat dengan penerapan pajak progresif untuk lahan yang menganggur.

Sebab, pemilik yang tidak memanfaatkan lahan dalam jangka waktu tertentu tak berarti berniat meraup uang.

’’Misalnya, orang bekerja di Jakarta, lalu membeli tanah di kampung. Dia harus menabung sepuluh tahun sampai punya uang untuk membangun rumah. Apakah hal itu disebut tanah nganggur?’’ ujarnya, Rabu (8/2).

Menurut dia, definisi lahan menganggur belum jelas.

Karena itu, dia menunggu paparan yang lebih jelas terhadap wacana tersebut.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *