Dewan Desak Eksekutif Segera Bikin 3 Perda Terkait Umbulan

(Last Updated On: November 19, 2014)

14umbulanPasca penandatanganan M.O.U mega proyek Umbulan antara Pemkab Pasuruan dengan Pemprop Jatim, polemik terus berkepanjangan. Banyak elemen menyoroti M.O.U tersebut. Diantaranya H. Misbahun, Caleg DPRI Dapil Pasuruan dan Probolinggo dari Partai Golkar. Kata Misbahun, politikus asli Pasuruan menilai kalau mega proyek senilai Rp 2,2 Triliun ini belum memiliki Amdal (Analisa Dampak Lingkungan) .

Kali ini Mudjibuda’awat, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Komisi D, justru meminta kepada Pemkab Pasuruan jangan ongkang-ongkang setelah M.O.U ditandatangani. Kata Gus Mudjib – sapaan akrabnya – ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan. Yaitu membuat 3 Perda (Peraturan Daerah) terkait dengan mega proyek tersebut.
Kalau sampai pelaksanaan Pemkab tidak menyelesaikan Perda, maka Pemkab harus menanggung resiko. Yaitu, akan berurusan dengan pihak penegak hukum. Alasannya, karena pendapatan dari proyek ini harus melalui Perda yang nantinya akan dituangkan dalam APBD 2017 mendatang.

“Sekarang jangan bicara soal Amdal. Mengapa? Karena soal itu bisa dibicarakan atau dipersoalkan kalau mega proyek sudah berjalan. Saat ini Pemkab Pasuruan baru tanda tangan M.O.U. Arti M.O.U itu kesepakatan dan belum pada tahap pekerjaan. Justru sekarang yang perlu dipersoalkan, apakah Pemkab sudah mempersiapkan draf Perda atau belum,” tegas Gus Mudjib.

Lanjut Gus Mudjib, tiga Perda yang harus dipersiapkan antara lain, Perdatentang Kerja Sama Antar Pemkab Pasuruan dengan Pemprop Jatim. Isi perda ini tidak jauh beda dengan item yang ada di M.O.U. Kalau secara global dalam M.O.U itu tidak menguntungkan baru dewan harus memperjuangkannya demi untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Kemudian Perda Restribusi Proyek Umbulan. Dalam perda ini berkaitan langsung dengan tarif PDAM. Apakah tarif ini tetap sesuai perda lama ataukah perlu direvisi. Kalau memang ada perubahan, berapa tarif air yang diberlakukan untuk rumah tangga dan berapa untuk perusahaan, dan lainnya. Disinilah peran wakil rakyat yang terhormat harus mempertanggung jawabkan kepentingan rakyat yang memilihnya.

Perda berikutnya adalah Perda soal Pengelolaan Sumber Air Umbulan. Di perda ini nantinya akan diperinci soal penggunaan atau pemanfaatan air. Lalu, tambah Gus Mudjib mantan pengurus PKNU yang kini loncat ke Partai Demokrat, dewan bicara soal air yang dikelola. Apakah kategori air bawah tanah atau air permukaan.

Saat pembahasan Perda inilah para anggota dewan mempertaruhkan independennya. Siapapun nanti yang akan bermain dalam mega proyek itu akan ketahuan. “Saya ngomong begini karena bukan tidak mungkin orang-orang yang sekarang gembar-gembor seakan berjuang untuk rakyat, nanti saatnya bicara soal perda ternyata menyetujui atau oke-oke saja. Padahal perjuangan yang sebenarnya adalah saat pembahasan soal perda-perda,” tegas Mudjib dengan nada kesal.

Seperti diketahui, Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf sudah menanda tangani M.O.U mega proyek Umbulan, Kecamatan Winongan, dengan Pemprop Jatim. Gus Irsyad, adik kandung Gus Ipul (Syaifullah Yusuf) Wakil Gubernur Jatim, mengatakan, proyek ini akan beroperasi nanti sekitar 2016 mendatang. Terkait dengan proyek ini, Pemkab Pasuruan tetap akan terus memantau setiap perkembangan. Utamanya terkait dengan item-item yang telah disepakati bersama. -www.surabayapagi.com-

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *