Curhat Melulu, Kapan Pidato SBY Dukung Penuntasan Kasus Century?

(Last Updated On: November 22, 2014)

88555_misbakhun_663_382JAKARTA, PESATNEWS – Presiden SBY dalam pidatonya, Sabtu (26/10/2013), kembali menegaskan komitmen dukungannya pada pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan.

Namun sayangnya, hingga saat ini publik belum pernah mendengar pidato Presiden SBY untuk memberikan dukungan kepada KPK guna segera menuntaskan kasus mega skandal korupsi Bailout Bank Century senilai Rp6,7 Trliun tersebut.

Demikian disampaikan oleh Inisiator Tim pengawas Century, Misbakhun dalam pesan eletronik yang diterima pesatnews.com, Sabtu (26/10/2013) malam. Padahal, lanjut politisi Golkar ini, kasus Century sudah berjalan hampir 5 tahun dan terkatung-katung tanpa ada pihak pejabat negara yang dibawa ke sidang pengadilan tindak pidana korupsi.

“Kalau kita kembali putar file pidato Presiden SBY pada tanggal 4 Maret 2010 lalu di Istana, menanggapi hasi Pansus Hak Angket DPR tentang bailout Bank Century yang memutuskan opsi C, yang mengatakan ada dugaan korupsi dan pelanggaran serta penyalagunaan wewenang oleh pejabat negara. Presiden SBY justru menyatakan, bahwa Bailout tersebut tidak melanggar hukum dan telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada. Sementara KPK menetapkan bahwa kasus bailout bank Century sudah memasuki tahap penyidikan tentang adanya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Satu-satunya politisi yang pernah dipenjara di era reformasi oleh rezim SBY tanpa dasar karena membongkar kasus Century ini menambahkan, pernyataan Presiden yang menyatakan partai lain lebih korup harus menjadi perhatian bersama sebab, ini juga menunjukkan bahwa presiden SBY sepertinya ingin menjadikan partai lain sebagai target operasi pemberantasan korupsi supaya kader partai lain lebih benyak kena kasus korupsi dibandingkan partai yang dipimpin sendiri oleh Presiden SBY.

“Ini sekaligus sebagai bukti bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini sudah tidak murni untuk menegakkaan hukum tapi sebagai upaya politik untuk mendeskreditkan partai lain supaya kadernya terjerat korupsi sehingga masuk daftar paling banyak dibanding partainya Presiden SBY,” tegasnya.

Kalau itu yang terjadi, lanjut mantan anggota Komisi III DPR ini menyebutkan sangat jelas bisa dibaca kenapa ada kader partainya presiden SBY yang disebutkan oleh Yulianis menerima uang $200,000 dalam persidangan korupsi Hambalang yang di sidik KPK tetapi sampai saat ini tidak pernah dipanggil sekalipun oleh KPK untuk diminta keterangan.

“Sedangkan Presiden SBY pun diam saja tanpa membuat pidato dukungan penuntasan kasus tersebut,” pungkasnya. [*]

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *