JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan besaran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini tengah digodok, agar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengaku, usulan tersebut sudah disampaikannya ketika pihaknya melakukan diskusi dengan Panitia Kerja (Panja) Tapera di DPR.
“Sudah pernah didiskusikan dengan Pak Misbakhun Ketua Panja di DPR. Waktu itu (di DPR) juga disampaikan pemerintah mengajukan usul supaya besaran simpanan itu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (PP),” ujarnya, seperti dilansir laman Kementerian PUPR, Jumat (12/2/2016).
Menurut dia, besarnya simpanan tersebut merupakan salah satu hal penting, yang mana besaran simpanan dari pekerja sebesar 2,5 persen, sedangkan pemberi kerja 0,5 persen.