Benhan Minta Maaf ke Misbakhun Via Twitter

(Last Updated On: November 24, 2014)

65benhanTEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Benny Handoko mengatakan ia telah meminta maaf kepada Mukhamad Misbakhun atas cuitnya di media sosial Twitter. Cuit tersebut, kata dia, dikirimkan pada 8 Desember lalu setelah menerima balasan dari Misbakhun mengenai rangkaian cuitnya soal Bank Century.

“Saya sudah minta maaf melalui Twitter,” kata Benny dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2013.

Benny menuturkan ia tak berniat menyebut Misbakhun perampok Century. Menurut dia, rangkaian cuit mengenai Misbakhun pada 8 Desember 2012 merupakan cuit balasan atas cuit akun @TrioMacan2000 yang diteruskan oleh seorang temannya dan respons dia atas pemberitaan majalah Tempo edisi 3-9 Desember 2012. “Saya yakin bukan cuma saya yang berkesimpulan peninjauan kembali Misbakhun bermasalah setelah membacanya,” ujar Benny.

Dalam cuit permintaan maaf itu, Benny mengatakan ia seharusnya mencantumkan tanda kutip saat menyebut Misbakhun merupakan perampok Bank Century. Dengan demikian, makna kata perampok menjadi kiasan. “Seharusnya diberi tanda kutip dengan maksud kejahatan kerah putih,” ujar Benny.

Mengenai sikap @TrioMacan2000 terhadap Misbakhun, Benny mengatakan tak mengetahuinya. Alasannya, berselang sekitar sebulan kemudian cuit @TrioMacan2000 menyiratkan penentangan terhadap Misbakhun. Menjawab pertanyaan hakim, ia mengatakan Misbakhun tak menanggapi cuit mereka. “Mereka tidak dituntut,” kata Benny.

Setelah mendengarkan keterangan Benny, ketua majelis hakim Soeprapto memutuskan persidangan ditunda hingga 8 Januari 2014 dengan agenda pembacaan tuntutan. “Sidang ditunda,” ujar Soeprapto.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari kicauan Benny tentang Mukhamad Misbakhun di media sosial Twitter. Dalam akunnya, Benny menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

Misbakhun dan Benny sempat “berperang” di dunia maya hingga akhirnya politikus Partai Keadilan Sejahtera itu melaporkan Benny ke polisi. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *