Begini Cara DPR Cegah Terulangnya Kasus Century dan Pengemplang Dana BLBI

(Last Updated On: April 2, 2016)

005462000_1448452979-20151125-misbakhun-golkar-jakartaBANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Indonesia jika mengalami krisis moneter keuangan, kas negara atau dana APBN tidak akan bisa digunakan lagi sehingga tidak terulang seperti kasus Bank Century dan BLBI.

“Hal itu dapat dicegah dengan sudah ditetapkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem keuangan (PPSK),” kata pelopor UU itu yang juga Anggota Komisi XI M Misbakhun saat jelaskan soal UU PPSK di Gedung DPR, Selasa (22/3/2016).

Menurutnya UU ini sangat ketat pengawasan perbankan sehingga jika terjadi krisis yang bertanggungjawab menanganinya pemilik bank sendiri. Tidak lagi dibantu pakai uang negara.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *