Aturan Pajak Angkutan Truk Banyak Keluhan, Misbakhun Tegaskan Akan Kawal Perubahan Tarif

(Last Updated On: February 1, 2018)

AKURAT.CO, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengeluh kan soal perpajakan yang memberatkan bisnis angkutan barang dan logistik. Hal ini berkaitan dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak penambahan nilai (PPN) dalam bisnis angkutan.

“Ini karena sangat ruwetnya administrasi perpajakan kita saat ini terutama aturan mengenai PPh. Bagaimana ini dijadikan sederhana oleh pemerintah,” ujar Ketua DPP Aptrindo Gemilang Tarigan saat memberikan sambutan di acara seminar perpajakan, dengan tema Kebijakan Perpajakan dan Pengaruhnya terhadap Usaha Angkutan Barang dan Logistik, di Jakarta, Rabu (31/1).

Dia menuturkan saat pengusaha melakukan pembelian mobil truk ternyata anggota Aptrindo harus membayar harga beli yang harus ditambahkan PPN. Namun di sisi lain jasa angkutan truk bukan objek PPN sesuai dengan pasal 4 ayat 3 UU Pajak.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *