Aturan Khusus Pajak E-Commerce Dinilai Penting

(Last Updated On: April 15, 2015)

11misbakhun-justisia.com-jpeg.image_Pemerintah menilai aturan khusus mengenai pajak untuk bisnis e-commerce sangat penting. E-commerce sendiri merupakan transaksi perdagangan barang atau jasa lain yang dilakukan melalui layanan internet. Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan saat ini Indonesia hanya menerapkan aturan umum seperti Pajak Penghasilan (PPh) untuk bisnis e-commerce.

Jika aturan khusus untuk bisnis ini tidak ada, maka, kata Mardiasmo, berpotensi pada hilangnya pendapatan perpajakan, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak lain. Atas dasar itu, keberadaan aturan khusus bisnis e-commerce dipercaya dapat mengantisipasi terjadinya kerugian negara tersebut.

“Selain untuk mengantisipasi kerugian negara dari sektor perpajakan, aturan tersebut juga berfungsi melindungi pelaku usaha dalam negeri dalam menghadapi era perdagangan bebas,” kata Mardiasmo yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), di Jakarta, Selasa (14/4).

Meski begitu, Mardiasmo tak menampik terdapat sejumlah tantangan dalam mengefektifkan pengenaan pajak terhadap bisnis e-commerce ini. Misalnya, transaksi yang unik membuat pengenaan pajak dapat luput. Padahal, potensi pajaknya sangat besar.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *