Apresiasi Langkah Proaktif Menkeu Usulkan Pencabutan Perppu Era SBY

(Last Updated On: July 7, 2015)

162318_303203_IMG_9448JAKARTA – Keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) segera berakhir. Perppu itu bakal segera dicabut karena dianggap menghambat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) JPSK.

Kesepakatan tentang pencabutan Perppu JPSK itu merupakan hasil rapat antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Senin (6/7). Dalam rapat itu, Fraksi Partai Golkar (FPG) melalui juru bicaranya, M Misbakhun menganggap Perppu JPSK sebenarnya tak efektif lagi karena sudah ditolak DPR. Imbasnya, Indonesia tak punya payung hukum yang pasti untuk menangani krisis keuangan.

“Ketidakjelasan payung hukum yang mengatur protokol penanggulangan krisis membuat penanganan krisis tidak berjalan efektif. Oleh karena itu, ketika situasi perekonomian global penuh ketidakpastian, salah satunya akibat dampak dari krisis ekonomi Yunani, FPG memandang agar Indonesia segera memiliki UU JPSK sebagai payung hukum yang dipakai oleh pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, serta otoritas terkait untuk membuat kebijakan penagulangan krisis,” kata Misbakhun saat membacakan pandangan mini FPG atas RUU tentang Pencabutan Perppu JPSK.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *