REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Langkah pemerintah memberlakukan cukai rokok elektrik (vape) sebesar 57 persen mendapatkan dukungan anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun. Ia menilai rokok elektrik bukan merupakan tradisi masyarakat Indonesia.
“Saya setuju dengan langkah pemerintah mengenakan cukai 57 persen terhadap vape atau rokok elektrik karena tradisi rokok elektrik bukan tradisi masyarakat Indonesia,” kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/11).
Misbakhun menegaskan, tradisi merokok masyarakat Indonesia merupakan rokok kretek. Di mana, tembakaunya adalah produk tembakau petani Indonesia yang dikerjakan secara manual sebagai sigaret kretek tangan yang banyak menyerap tenaga kerja dan mengangkat harkat hidup dan ekonomi rakyat Indonesia.