Anggota Baleg Nilai Revisi UU KPK Kemungkinan Baru 2016

(Last Updated On: June 20, 2015)

88555_misbakhun_663_382Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, M. Misbakhun, mengatakan bahwa berdasarkan dokumentasi persetujuan Prolegnas Prioritas 2015 dan Prolegnas 2015-2019, yang mengusulkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) itu adalah Pemerintah dan DPR.

“Dokumentasi Baleg DPR lengkap. Kalau memang ada pernyataan yang berbeda, tinggal dibuka saja dokumentasi rapat-rapat Panja Penyusunan Prolegnas. Baik itu dokumentasi risalah rekaman rapat maupun dokumen surat-menyuratnya,” jelas Misbakhun, Jumat (19/6).

Soal target waktu penyelesaiannya, karena revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015, maka dipastikan bahwa pembahasannya tidak di tahun 2015 ini. Dan paling cepat di tahun 2016.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *