Anggap Bupati Pasuruan Tak Transparan soal Proyek Umbulan AMDAL Belum Ada, MoU Sudah Diteken

(Last Updated On: November 19, 2014)

88555_misbakhun_663_382JAKARTA – Keputusan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang pemanfaatan sumber air Umbulan di Kecamatan Winongan, Pasuruan, mengundang kritikan. Penyebabnya, karena MoU pemanfaatan sumber air bagi warga itu tak didahului dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Adalah politisi Golkar asal Pasuruan, M Misbakhun, yang mengkritisi MoU itu karena merasa khawatir pemanfaatan sumber air Umbulan oleh pihak ketiga akan berdampak langsung pada masyarakat. Ia mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat di Pasuruan yang khawatir dengan rencana pemanfaatan sumber air Umbulan.

Misbakhun mengatakan, tanpa adanya AMDAL maka pemanfaatan sumber air itu bisa mengganggu keseimbangan ekologi alam daerah Umbulan. “Dampaknya akan besar karena debit air akan tersedot, sumur rakyat dan air untuk pertanian dan perkebunan akan berkurang banyak. Sementara program reboisasi dan penataan hutan disekitar daerah Sumber air Umbulan belum jelas,” kata Misbakhun melalui keterangan tertulis, Minggu (15/9).

Mantan anggota DPR yang kini menjadi calon legislatif (caleg) Golkar untuk daerah pemilihan Jawa Timur II itu menambahkan, hal lain yang patut dikritisi adalah tidak transparannya Pemkab Pasuruan dalam penandatanganan MoU pemanfaatan sumber air Umbulan itu. Menurutnya, Bupati Irsyad hanya menyebut MoU diteken oleh Pemkab Pasuruan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Tapi tak pernah diungkap pihak ketiga yang akan mengelola sumber air Umbulan secara bisnis. Masyarakat berhak tahu manfaat ekonomi dan sosial yang akan diperoleh pemda maupun warga sekitar sumber air dari peoyek sumber air Umbulan,” tandas caleg Golkar dari Dapil Jatim II yang meliputi wilayah Pasuruan dan Probolinggo itu.

Belum lama ini, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menandatangani MoU proyek umbulan dengan Pemprov Jatim. Rencananya, proyek pemanfaatan sumber air untuk memenuhi kebutuhan air minum lima daerah di Jawa Timur, terutama 10 kecamatan di Pasuruan itu bakal direalisasikan mulai 2016.
Menurut Irsyad, Pemkab Pasuruan tak mengeluarkan dana sepeserpun dalam proyek itu. Meski demikian, kata Irsyad, Pemkab Pasuruan akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil sebesar 50 persen dari pajak air permukaan.

Namun, sejak 2010 lalu berbagai kalangan di kota maupun kabupaten Pasuruan menentang rencana itu. Alasannya karena sumber air Umbulan adalah aset dan milik rakyat Pasuruan, sehingga Pemkab dan Pemkot Pasuruan harus bisa mempertahankan keberadaannya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak ketiga.(jpnn)

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *