Oleh : Akbar Faisal
Latar Belakang : Anggota Fraksi Hanura DPR RI
Tanggal : Minggu, 29 Juli 2012 – 06:29
“Dengan dikabulkannya gugatan Misbakhun oleh MA sebagai pemangku lembaga hukum tertinggi, maka terbukti kasus itu adalah rekayasa,” kata Akbar saat dihubungi Okezone di Jakarta, Sabtu (28/07/2012).